Daftar Isi
SKK Jenjang 6- SKK (Sertifikat Keahlian Konstruksi) Jenjang 6 adalah sertifikat keterampilan dan kemampuan kerja di bidang konstruksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi untuk tenaga ahli yang bekerja sebagai pengawas atau manajer pelaksanaan proyek konstruksi.
Baca Juga : Pelatihan SKK Konstruksi Tahun 2024
SKK Jenjang 6 diperuntukkan bagi tenaga ahli yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan seluruh kegiatan pada proyek konstruksi berskala besar seperti gedung bertingkat, jalan tol, bendungan, jembatan, dan infrastruktur strategis lainnya.
Pemegang SKK Jenjang 6 wajib memiliki pengetahuan luas dan keterampilan tinggi dalam perencanaan proyek, penjadwalan, anggaran biaya, pengadaan, koordinasi antar disiplin ilmu terkait, hingga pengendalian mutu pelaksanaan konstruksi sesuai kontrak, regulasi, dan standar yang berlaku.
Dengan demikian, SKK Jenjang 6 menjadi standar kompetensi tertinggi yang wajib dimiliki oleh para manajer dan pengawas proyek-proyek konstruksi berskala besar di Indonesia guna menjaga kualitas infrastruktur yang dihasilkan.
Pendidikan formal D3/S1 (Strata 1 atau Sarjana)
Pemegang SKK Jenjang 6 minimal memiliki ijazah Diploma III atau S1/Sarjana bidang Teknik Sipil dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi oleh pemerintah. Gelar sarjana teknik sipil menjadi standar minimal pendidikan formal untuk manajer konstruksi.
Pengalaman kerja di bidang konstruksi
Selain pendidikan formal, calon pemegang SKK Jenjang 6 harus memiliki pengalaman praktik di lapangan sebagai asisten manajer proyek, supervisor, atau pengawas lapangan selama minimal untuk tamatan Diploma III memiliki pengalaman 4 tahun dan S1 non pengalaman pada proyek-proyek konstruksi gedung dan sipil.
Pendidikan dan pelatihan tambahan konstruksi
Pelatihan khusus konstruksi mengenai manajemen proyek, manajemen keuangan proyek, software project management, dan pendidikan lanjutan relevan sangat direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi calon pemegang SKK tingkat 6.
Dengan memenuhi ketiga persyaratan di atas yaitu pendidikan formal, pengalaman, dan pelatihan konstruksi, seseorang berhak mengikuti uji kompetensi SKK Jenjang 6 yang diselenggarakan LSP Konstruksi yang terakreditasi.
Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan SKK jenjang 6 bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
Secara umum, biaya untuk mendapatkan SKK jenjang 6 berkisar antara Rp 2.000.000 hingga Rp 2.500.000.
SKK Jenjang 6 adalah sertifikasi keahlian konstruksi tertinggi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Konstruksi kepada manajer dan pengawas pelaksanaan proyek infrastruktur berskala besar.
Persyaratan pembuatan skk jenjang 6 utamanya mencakup pendidikan minimal Diploma III atau S1 Teknik Sipil, pengalaman kerja di sesuaikan dengan Pendidikan, serta pelatihan khusus konstruksi tambahan.
Pemegang SKK Jenjang 6 wajib menguasai kompetensi inti perihal perencanaan, penjadwalan, anggaran, pengadaan, koordinasi, hingga pengendalian mutu pada proyek konstruksi kompleks.
Sertifikasi ini penting bagi peningkatan karier dan pengakuan kemampuan profesional di industri konstruksi. Tentunya dengan tanggung jawab dan kontribusi optimal pada keberhasilan pembangunan infrastruktur skala besar di Indonesia.
Baca Juga : Cara Mendapatkan SKK
Jl. H. Sutiono No. 07 Pekanbaru, Riau, Indonesia – 28289
T. 0813-6478-6527
E. Pembuatanskk@gmail.com