Syarat Perpanjangan SBU – Menjalankan bisnis konstruksi membutuhkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang valid. Bagi pemilik bisnis, memperpanjang SBU Konstruksi adalah salah satu tugas yang tidak boleh diabaikan. Namun, apakah Anda tahu apa saja syarat perpanjangan SBU Konstruksi yang tidak boleh dilewatkan? Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini!

Wajib Ketahui! Syarat Perpanjangan SBU yang Tidak Boleh Dilewatkan
Wajib Ketahui! Syarat Perpanjangan SBU yang Tidak Boleh Dilewatkan

Baca Juga : SKK Konstruksi

Apa itu SBU Konstruksi?

SBU Konstruksi merupakan kependekan dari Sertifikat Badan Usaha Konstruksi. SBU Konstruksi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pihak berwenang yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang konstruksi. SBU Konstruksi merupakan bukti bahwa badan usaha tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan konstruksi yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

SBU Konstruksi diperlukan untuk badan usaha yang ingin melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengharuskan setiap badan usaha yang ingin melakukan kegiatan di bidang konstruksi harus memperoleh SBU Konstruksi terlebih dahulu. SBU Konstruksi juga diperlukan untuk mengikuti proses lelang atau tender proyek konstruksi yang diadakan oleh pemerintah atau perusahaan swasta.

Mengapa Perpanjangan SBU Konstruksi Penting?

Perpanjangan SBU Konstruksi sangat penting bagi badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi karena menyangkut legalitas dan kredibilitas perusahaan. Ada beberapa alasan mengapa perpanjangan SBU Konstruksi penting, di antaranya:

Legalitas

SBU Konstruksi merupakan bukti legalitas badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang konstruksi. Dengan adanya SBU Konstruksi, badan usaha dianggap memenuhi persyaratan teknis, keuangan, dan administratif yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, perpanjangan SBU Konstruksi diperlukan untuk menjaga legalitas badan usaha agar tetap terjamin.

Kelangsungan Bisnis

Perpanjangan SBU Konstruksi juga penting untuk menjaga kelangsungan bisnis badan usaha di bidang konstruksi. Tanpa SBU Konstruksi yang valid, badan usaha tidak dapat melakukan kegiatan usaha di bidang konstruksi secara sah dan legal. Oleh karena itu, perpanjangan SBU Konstruksi sangat penting agar badan usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya di bidang konstruksi.

Meningkatkan Kredibilitas

SBU Konstruksi juga dapat meningkatkan kredibilitas badan usaha di bidang konstruksi. SBU Konstruksi menunjukkan bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan teknis, keuangan, dan administratif yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan pihak-pihak terkait seperti klien, pemberi tugas, dan mitra kerja.

Memenuhi Persyaratan Tender

Badan usaha yang ingin mengikuti tender atau lelang proyek konstruksi yang diadakan oleh pemerintah atau perusahaan swasta harus memenuhi persyaratan SBU Konstruksi yang berlaku. Oleh karena itu, perpanjangan SBU Konstruksi sangat penting bagi badan usaha yang ingin mengikuti proses tender atau lelang proyek konstruksi.

Memastikan Kualitas Pekerjaan Konstruksi

SBU Konstruksi juga dapat membantu memastikan kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh badan usaha. SBU Konstruksi menunjukkan bahwa badan usaha memiliki kualifikasi teknis yang memadai dan sistem manajemen mutu yang baik. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh badan usaha berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Syarat Perpanjangan SBU Konstruksi

SBU Konstruksi memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SBU Konstruksi penting karena merupakan bukti bahwa badan usaha masih memenuhi persyaratan teknis, keuangan, dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa SBU Konstruksi yang valid, badan usaha tidak dapat mengikuti lelang proyek konstruksi yang diadakan oleh pemerintah.

Berikut merupakan syarat perpanjangan SBU Konstruksi :

  • Memiliki Akte Pendirian Usaha baik sebuah PT atau CV
  • Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Telpon & E-Mail Perusahaan
  • Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Kompetensi Kerja (SKK Konstruksi)
  • KTP Direktur
  • NPWP Direktur
  • Email dan WA Direktur
  • Pas Foto
  • Akun OSS & NIB
  • ISO 9001 & ISO 37001

Bagaimana Cara Memperpanjang SBU Konstruksi?

Setelah memenuhi semua syarat perpanjangan SBU Konstruksi, badan usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat atau melalui jasa pembuatan sbu online. Permohonan perpanjangan harus disampaikan paling lambat 60 hari sebelum SBU Konstruksi habis masa berlakunya.

Dalam proses perpanjangan SBU Konstruksi, badan usaha juga harus memperhatikan jadwal lelang proyek konstruksi yang diadakan oleh pemerintah. Badan usaha yang ingin mengikuti lelang harus memastikan bahwa SBU Konstruksi mereka masih berlaku saat akan mengajukan penawaran.

Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp
Rate this post
Chat Kami!
Butuh Bantuan ? Chat Kami.
Hello Pembuatan SKK, Bisa Bantu Kita Untuk Pengurusan SKK SBU dan ISO