Skk Jenjang 9 – Sertifikat Kompetensi kerja (SKK) merupakan sertifikat pengakuan struktural yang di keluarkan oleh Lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK) melalui lembaga sertifikasi profesi (LSP). LPJK merupakan lembaga atau organiasi yang bertangung jawab penuh terhadap kualifikasi para pelaku usaha di sektor jasa konstrksi di indonesia. Tujuan di bentuknya LPJK sendiri adalah meningkatkan kulitas dan profesionalisme terhadapa layanan dalam industri konstruksi. Sedangkan LSP adalah lembaga berperan sebagai pengelola atau penyelenggara proses sertifikasi kompentensi terhadap para tenaga kerja dalam sektor konstruksi, tujuan LSP adalah mengseleksi dan memastikan bahwa para profesional telah mencapai standar kompentensi yang telah di tetapkan oleh industri atau perusahaan terkait.

Skk Jenjang 9 - Skk Ahli Utama
Skk Jenjang 9 - Skk Ahli Utama

SKK Jenjang 9 atau SKK Ahli Utama Adalah :

Sertifikat Kompetensi kerja (SKK)  jenjang 9, Merupakan Sertifikat Kompentensi kerja yang paling tinggi kedudukanya di bandingkan dengan SKK yang lainya. Secara umum, semakin tinggi nomor jenjang dalam SKK, semakin tinggi juga tingkat keterampilan dan keahlian yang dimiliki. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas lebih dalam terkait SKK jenjang 9. Sebelum memasuki pembahasan lebih dalam mengenai SKK jenjang 9 langkah baiknya kita mengetahui jenis SKK dan kategorinya. SKK sendiri di bagi menjadi 3 kategori dan 9 jenjang, jenjang tertinggi dalam SKK adalah jenjang 9 atau ahli utama, agar tidak keliru dalam pemaham jenjang dan kulifikasi yang ada di SKK, simak pengertian di bawah ini :

1. Kategori operator

Jenjang skk yang termasuk di dalam kategoori operator adalah jenjang 1,2 dan 3 untuk syarat pendidikan jenjang ini yaitu :

a. Untuk memenuhi syarat mendapatkan Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 1, diperlukan kualifikasi pendidikan berikut:

  • Pengalaman Non-Pendidikan (dengan Pengakuan Belajar) minimal 2 Tahun.
  • Pendidikan Dasar: setidaknya 0 Tahun.

b. Agar dapat memperoleh Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 2, harus memenuhi persyaratan pendidikan berikut:

  • Pendidikan Dasar minimal 2 tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) setidaknya 1 tahun.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paling singkat 0 Tahun.

c. Syarat untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 3 adalah sebagai berikut:

  • Pengalaman pendidikan dasar minimal 5 tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) setidaknya 4 tahun.
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) paling tidak 3 Tahun.
  • Diploma 1 (D1) atau SMK Plus minimal 0 tahun.

2. Kategori Analis

Adapun jenjang skk yang termasuk di dalam kategori analis meliputi jenjang 4,5 dan 6, syarat pendidikan yang harus di miliki yaitu :

a. Untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 4, Anda perlu memenuhi persyaratan pendidikan berikut:

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pengalaman kerja minimal 6 tahun.
  • Diploma 2 (D2) setidaknya 0 Tahun.
  • Diploma 1 (D1) atau SMK Plus setidaknya 2 Tahun.

b. Syarat untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 5 adalah sebagai berikut:

  • Diploma 1 (D1) setidaknya 12 Tahun.
  • Diploma 2 (D2) minimal 8 Tahun.
  • Diploma 3 (D3) paling sedikit 4 Tahun.
  • Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (S1 Terapan) atau Diploma 4 Terapan (D4 Terapan) minimal 0 Tahun.

c. Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 6, Anda harus memenuhi persyaratan pendidikan berikut:

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan pengalaman kerja selama 10 tahun.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pengalaman kerja selama 12 tahun.
  • Diploma 3 (D3) setidaknya 0 Tahun.
  • Diploma 2 (D2) minimal 4 Tahun.
  • Diploma 1 (D1) atau SMK Plus minimal 8 Tahun.
  • Diploma 3 (D3) tanpa pengalaman kerja khusus.

3. Katagori Ahli

Nah untuk kategori yang terakhir, mencakangkup skk jenjang 7,8 dan 9, syarat pendidikan yang harus dimiliki yaitu :

a. Untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 7, dibutuhkan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

  • Pendidikan Profesi setidaknya 0 Tahun.
  • Gelar Sarjana (S1), Sarjana Terapan (S1 Terapan), atau Diploma 4 Terapan (D4 Terapan) dengan Penambahan Kompetensi Tambahan untuk Lulusan Baru (SKK berlaku selama 1 Tahun) minimal 0 Tahun.
  • Gelar Sarjana (S1), Sarjana Terapan (S1 Terapan), atau Diploma 4 Terapan minimal 2 Tahun.

b. Untuk memenuhi persyaratan Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 8, diperlukan kualifikasi pendidikan berikut:

  • Gelar Magister, Magister Terapan, atau gelar S2 dengan Penambahan Kompetensi Tambahan untuk Lulusan Baru (SKK berlaku selama 1 Tahun) minimal 0 Tahun.
  • Pendidikan Profesi minimal 5 Tahun.
  • Gelar Sarjana (S1), Sarjana Terapan (S1 Terapan), atau Diploma 4 Terapan minimal 6 Tahun.

c. Terakhir, untuk memperoleh Sertifikat Keahlian Kompetensi (SKK) Jenjang 9, persyaratan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Gelar Doktor, Doktor Terapan, atau Pendidikan Spesialis 2 setidaknya 0 Tahun.
  • Gelar S2, S2 Terapan, atau Pendidikan Spesialis 1 minimal 4 Tahun.
  • Pendidikan Profesi minimal 7 Tahun.
  • Gelar Sarjana (S1), Sarjana Terapan (S1 Terapan), atau Diploma 4 Terapan minimal 8 Tahun.

Selanjutnya kita akan membahas apa saja syarat yang di butuhkan untuk pengurusan SKK Jenjang 9, Secara umum syarat untuk pengurusan SKK jenjang 1 sampai dengan 9 semuanya sama, yang membedakanya hanya di bagian pendidikan yang di tempuh seorang individu. adapun persyaratan yang di perlukan sebagai berikut :

Setelah melengkapi persyaratan di atas, individu juga harus melakukan ujian atau tes kompentensi yang di selenggarakan oleh LSP Konstruksi. Setelah dinyatakan lulus dalam ujian, LSP akan mengeluarkan SKK Yang telah di sahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Perlu diketahui SKK juga memiliki masa aktif dan berlaku sesuai aturan yang telah di tetapkan, adapun masa berlaku SKK terhitung dari penerbitanya adalah 5 tahun.

1. Pengakuan resmi :

Memiliki SKK mendapatkan manfaat positif, dimana kemampuan dan kualifikasi di akui secara hukum.

2. Peningkatan Kualitas Dan Keamanan :

Dengan memiliki SKK membantu keamanan dalam proyek konstruksi, dimana individu yang telah disertifikasi mempuyai pengalam dan pemaham yang lebih baik di bidangnya. Untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi.

3. Peningkatan karir :

Memiliki SKK berpotensi membuka peluang karir yang lebih baik dalam dunia industri. Dimana dalam segi personal lebih mudah naik pangkat, mendapatkan kenaikan gaji.

4. Mematuhi standar profesional :

SKK salah satu bentuk sertifikat yang berstandar nasional, dengan memilikinya membantu anda dalam memdapatkan kerja di seluruh indonesia.

Tempat yang tepat untuk mengurus SKK Konstruksi :

Menacari ahli atau jasa pembuatan SKK merupakan hal yang wajib di perhatikan, karena tempat yang bagus dan terpercaya akan memberikan hasil yang puas serta pemahamn yang baik, pembuatanskk merupakan jasa sertifikat yang sudah tepercaya dalam bidangnya, untuk berkonsultasi dengan tim ahli anda bisa menghubungi Erik : 0813-6478-6527, eamil : E. Pembuatanskk@gmail.com. Jangan pernah ragu berkonsultasi dengan tim kami, kepuasan dan kepercayaan klien merupakan prioritas utama kami, jadi mari segera bergabung untuk menjadi mitra kami dalam membangun industri indonesia yang semakin baik.

Share on facebook
Facebook
Share on email
Email
Share on whatsapp
WhatsApp
Rate this post
Chat Kami!
Butuh Bantuan ? Chat Kami.
Hello Pembuatan SKK, Bisa Bantu Kita Untuk Pengurusan SKK SBU dan ISO